floating-Puspomad Tetapkan 8...
Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa
Puspomad Tetapkan 8...
Puspomad Tetapkan 8 Anggota TNI AD Tersangka Pembakaran Rumah di Hitadipa
Rabu, 23 Desember 2020 - 14:01 WIB
JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan prajurit TNI AD sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020.

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVIII/Cenderawasih memeriksa 12 orang yang terdiri dari 11 anggota TNI AD dan seorang masyarakat sipil yakni Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Intan Jaya atas nama Labuan Hutabarat. "Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ujar Dodik, di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Penembakan Pendeta Yeremia, 14 Personel Satgas Penebalan Apter BKO Diperiksa)

Delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Dodi menegaskan, kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda. "Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," tambahnya. (Baca juga: Puspomad Laporkan Pemilik Akun Medsos ke Polda Jabar)

Sementara itu, tambahnya, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR. Ketiganya belum diperiksa, karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih. "Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," tambah Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua