JAKARTA - Pelaku parodi
lagu Indonesia Raya diduga warga negara Indonesia (
WNI ). Mengutip laporan Bernama TV Kamis (31/12/2020), informasi itu diperoleh dari interogasi Polisi Diraja Malaysia terhadap seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun yang ditangkap di Sabah pada Senin lalu.
(Baca juga : Iran Eksekusi Mati Pembunuh yang Beraksi saat Usianya 16 Tahun )Jika benar parodi dilakukan oleh
WNI , proses hukumnya tergantung lokasinya. "Ya nanti dilihat lokasi si
WNI itu di mana. Kalau di Malaysia ya tentu polisi Malaysia. Kalau keberadaannya di Indonesia ya polisi Indonesia," kata Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana saat dihubungi, Jumat (1/1/2021).
(Baca juga : Kalahkan Dustin Poirier, Conor McGregor Lawan Khabib Nurmagomedov )Hikmahanto mengatakan bahwa jika pelaku memang berada di Malaysia, pemerintah Indonesia cukup mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian di Malaysia. "Betul sekali (mempercayakan kepada Malaysia)," ungkapnya.
(
Baca juga: WNI Jadi Aktor Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR Minta Segera Diproses Hukum ).
Proses hukum seperti ini bukanlah yang pertama. Menurutnya proses hukum terhadap WNI di negara lain sudah banyak terjadi. "Kan banyak TKW (tenaga kerja wanita) kita dihukum di Arab Saudi dan Malaysia. Kan kejadiannya di negara tersebut ya negara tersebutlah yang proses hukumnya," pungkasnya.
(
Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI ).
(zik)