floating-Habib Rizieq Belum Terima...
Habib Rizieq Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan soal RS Ummi
Habib Rizieq Belum Terima...
Habib Rizieq Belum Terima Surat Panggilan Pemeriksaan soal RS Ummi
Selasa, 12 Januari 2021 - 13:35 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus pengambilan swab test di RS Ummi, Bogor. Selain Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat juga turut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengacara Habib Rizieq Shihab , Aziz Yanuar mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut dari Bareskrim Polri. "Belum ada surat (panggilan pemeriksaannya)," kata Aziz saat dikonfirmasi Okezone, Selasa (12/1/2021).

Meski begitu, Aziz mengatakan bahwa Imam Besar FPI tersebut akan memenuhi panggilan penyidik jika nantinya dipanggil untuk diperiksa. "InsyaAllah," ujarnya.

(Baca juga: Hattrick, Habib Rizieq Sandang Tiga Status Tersangka ).

Sebelumnya, Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Habib Rizieq Shihab bersama dengan menantunya Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat akan diperiksa sebagai tersangka. "Rencana hari Jumat (15/1)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan.

Habib Rizieq Belum Terima...


Terkait apakah ketiganya akan dilakukan penahanan atau tidak hal tersebut bergantung pada proses pemeriksaan. "Rencananya begitu," ujarnya.

Sebagai informasi, Habib Rizieq bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Taat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab Rizieq di RS Ummi, Bogor.

(Baca juga: Habib Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Tersangka Kasus Swab ).

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Dasco dan Prasetyo Temui...
Dasco dan Prasetyo Temui Habib Rizieq di Petamburan, Ini yang Dibahas
Eggi Sudjana Ungkap...
Eggi Sudjana Ungkap Habib Rizieq Bekukan Kepengurusan TPUA