MAKASSAR - Kepala Bidang Humas
Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, menegaskan oknum polisi yang
menembak istrinya dan seorang babinsa TNI di Kabupaten Jeneponto diproses hukum. Pelaku yakni Bripka Her (47) diamankan tidak berapa lama usai
menembak istrinya, H (42) dan anggota TNI, Serda Hsn (46).
"Oknum sudah diamankan oleh provost. Prosesnya tetap berjalan," tegas Ibrahim, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Istri dan Babinsa TNI Selingkuhannya di Jeneponto Bripka Her dilaporkan menembak H dan Serda Hsn karena emosi setelah mengetahui
perselingkuhan mereka. Dilaporkan pelaku memergoki kedua korban sedang berhubungan badan saat pulang ke rumahnya di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulsel pada Kamis (14/5/2020) malam.
Ibrahim menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih terus melalukan pendalam terkait motif pasti penganiayaan ini terjadi. Kejadian ini sendiri disebut dilaporkan oleh pelaku yang merupakan anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar ke warga setempat yang meneruskan laporan itu ke Polres Jeneponto.
Terkait proses hukum maupun sanksi terhadap Bripka Her, Ibrahim menyebut saat ini jalur koordinasi antar pimpinan sementara berjalan. Koordinasi intens bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginakan di lapangan.
Baca Juga: Oknum Polisi Tembak Babinsa TNI, Polda Sulsel: Itu Persoalan Pribadi Koordinasi dijelaskan juga bertujuan untuk saling memahami kondisi satu sama lain bahwa, kejadian ini mesti dilihat secara objektif. Utuh dalam konteks hukum. Ibrahim memastikan koordinasi masih tetap berjalan.
"Kalau kejadiannya tidak bisa kita hindari. Sekarang ini kita sudah koordinasi pak Kapolda, Pangdam, Dandim, Kapolrestabes sudah berkoordinasi masing-masing lini agar tidak ada efek yang muncul," tandasnya.
(tri)