floating-OJK Beberkan Kriteria...
OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
OJK Beberkan Kriteria...
OJK Beberkan Kriteria Bank Jangkar Penyangga Likuiditas Perbankan
Jum'at, 15 Mei 2020 - 18:43 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan Bank Jangkar untuk mengatasi ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia imbas pandemi Covid-19.

OJK mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan likuiditas dengan menempatkan deposito kepada Bank Jangkar untuk memastikan kebutuhan likuiditas perbankan di tengah meningkatnya permintaan restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi Bank Jangkar. Pertama, harus memenuhi syarat kepemilikan saham.

Wimboh Santoso menegaskan 51% saham Bank Jangkar harus dimiliki Warga Negara Indonesia dengan berbadan hukum Indonesia. Baca: OJK Masih Kaji Bank Himbara Sebagai Penyangga Likuiditas

"Bank umum yang berbadan hukum Indonesia beroperasi di wilayah Indonesia. Walaupun ada Bank Jangkar tapi jangan ganggu likuidtas kalau nanti dapat dana dari pemerintah," ujar Wimboh dalam konferensi pers virtual OJK di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Dia melanjutkan kriteria kedua, bank peserta harus sehat. Kondisi ini ditentukan berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Selain itu, bank peserta harus termasuk ke dalam 15 bank dengan aset terbesar.

"Bank peserta nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi Otoritas Jasa Keuangan," jelasnya. Baca: OJK Optimis Bank-Bank Kecil Masih Kuat di Tengah Wabah Covid-19

Sebagai informasi, ketentuan Bank Jangkar tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
(bon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar