LAMPUNG UTARA - Lampung Utara (Lampura) menjadi satu dari delapan kabupaten di Provinsi Lampung, yang berstatus zona merah
penyebaran COVID-19 . Sebagai upaya peningkatan pencegahan, Bupati Lampura, Budi Utomo langsung mengeluarkan surat edaran (SE).
Baca juga: Resmi, PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021 Dalam SE tersebut, Budi Utomo menyampaikan,
tidak memberikan izin atau rekomendasi, bagi warganya yang ingin melakukan kegiatan hajatan atau resepsi karena bisa memicu munculnya kerumunan massa.
Dalam SE No. 360/55/41-LU/2021 tertanggal 20 Januari 2021, ini juga menegaskan bahwa Satuan Tugas Khusus (Satgassus) baik di tinggkat kabupaten hingga desa, agar bersinergi mengawasi secara ketat dan menegakkan
protokol kesehatan (prokes) disetiap kerumunan dengan cara hadir langsung dikokasi.
Kemudian, Satgasus melakukan razia rutin prokes di tempat-tempat tertentu yang menjadi pusat kerumunan. Di poin berikutnya, menugaskan Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pencatatan pelaku perjalanan di titik-titik tertentu, yang menjadi
tempat transit pelaku perjalanan .
Baca juga: Mahasiswa Cantik Gantung Diri di Rumahnya, Sempat Pamit Kepada Kekasihnya Dan yang terakhir,
Satgas COVID-19 di Kecamatan dan Desa mengaktifkan pencatatan pelaku perjalanan di masing-masing wilayah dan berkoordinasi dengan
Satgas COVID-19 Kabupaten Lampura. "Masa berlaku surat edaran tidak terbatas atau disesuaikan dengan kondisi pandemi," ujar Plt Kadis Kesehatan Lampura, Maya N Manan.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Ledakan Dahsyat Mirip Bom Terjadi di Tumpukan Sampah Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah
terkonfirmasi COVID-19 di Lampura, mencapai sebanyak 778 kasus, dengan 15 kasus kematian. Masyarakat diimbau untuk waspada, dan menerapkan protokol kesehatan.
(eyt)