floating-Enam Terdakwa Kebakaran...
Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Didakwa Pasal Kelalaian
Enam Terdakwa Kebakaran...
Enam Terdakwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Didakwa Pasal Kelalaian
Senin, 01 Februari 2021 - 18:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum, JPU membacakan dakwaannya dalam sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2021) siang tadi. Adapun dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan, kebakaran gedung itu terjadi karena adanya kelalaian dari pekerja.

Baca juga : Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu



Anggota Tim Jaksa, Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang kebakaran di Gedung Utama Kejagung, diketahui kalau penyebab munculnya api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Pasalnya, mereka bekerja sambil merokok. "Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ujarnya pada wartawan usai sidang, Senin (1/2/2021). Baca juga: 6 Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Hasil Laboratorium Forensik pun diketahui kalau sumber api itu berasal dari rokok yang para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung. Bahkan, para terdakwa pun mengakui menghisap sebanyak 20 puntung rokok. Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala secara asal, api pun muncul hingga akhirnya membesar. Adapun para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian. "Terkait sidang berikutnya, agendanya pemeriksaan barang bukti dan saksi, yang mana kami sudah siapkan. Saksi pun kami hadirkan yang fakta dan ahli sesuai kebutuhan," tuturnya. Baca juga: Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung

Terkait jumlah saksi yang bakal dihadirkan JPU di persidangan berikutnya, Arief menyebut, bakal disesuaikan dengan kebutuhan dan sesuai permintaan majelis hakim. Bila diharuskan menghadirkan semua saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli, JPU pun siap saja. Baca juga : Virus Nipah di China dengan Tingkat Kematian 75% Bisa Menjadi Pandemi Baru
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Tangani Kasus Febrie,...
Tangani Kasus Febrie, Kejagung Diminta Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Jelang Putusan Praperadilan,...
Jelang Putusan Praperadilan, Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung di PN Jaksel