GOWA -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan menyiapkan pemantau untuk menjamin penegakan
protokol kesehatan (prokes) di setiap rumah ibadah yang ada di daerah ini.
Wakil Bupati (Wabup) Gowa , Abdul Rauf Malaganni Rauf mengatakan, jalan satu-satunya memutus mata rantai
penularan Covid-19 adalah dengan
protokol kesehatan . Apalagi sampai saat belum ada obat yang bisa menyembuhkan dari
Covid-19 . Belum lagi vaksin masih bertahap dan saat ini hanya untuk
tenaga kesehatan .
Baca juga: Pelanggar Prokes yang Terjaring Operasi Yustisi Positif Covid-19 "Olehnya itu satu-satunya jalan adalah 3 M ini, memakai masker, menjaga jarak,
mencuci tangan dengan air sabun. Dan akan ditempatkan petugas di setiap masjid dan tempat ibadah lainnya untuk memantau penerapan
protokol kesehatan di masjid dan rumah ibadah lain di Gowa," ujarnya, seusai meninjau
operasi yustisi hari kedua, Kamis (4/2/2021).
Pihaknya juga akan terus memberikan pengertian kepada masyarakat. Apalagi lanjutnya, masyarakat akhir-akhir ini ada yang sudah mulai jenuh.
Dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada pengurus masjid yang sudah menerapkan
protokol kesehatan . Ia juga berharap agar segera melengkapi fasilitas penunjang
protokol kesehatan , seperti tanda jaga jarak saf dan penyediaan
tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun.
Baca juga: Adnan Harap RKPD 2022 Jawab Tantangan dan Permasalahan di Gowa Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan
masker di Gowa sudah semakin tinggi. Meskipun masih didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan
masker. Sejumlah wargadengan kondisi tubuh yang kurang sehat kata dia langsung dilakukan swab
/rapid antigen .
"Tadi itu kita temukan seorang anak kecil yang tidak memakai masker, sementara bapaknya pakai masker. Sehingga kita mengambil kesimpulan untuk me-rapid antigen anaknya karena kebetulan kondisi badannya demam. Jika hasilnya positif maka kita akan arahkan untuk isolasi," ungkapnya
Baca juga: Bupati Gowa Tidak Divaksin Covid-19, Ini Sebabnya Sementara Ketua Tim 3 yang juga PASI OPS
Kodim 1409 Gowa , Syaiful mengatakan bahwa pelaksanaan
operasi yustisi Perda Wajib Masker telah berjalan selama dua hari.
"Hari kedua
operasi yustisi kita laksanakan di Jalan Usman Salengke, ada 32 orang masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker. 15 orang yang mendapat sanksi denda, 1 orang sanksi sosial dan 16 orang kita lakukan swab/rapid test ditempat," pungkasnya.
(luq)