floating-Polres Tanjung Jabung...
Polres Tanjung Jabung Timur Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp16 M ke Singapura
Polres Tanjung Jabung...
Polres Tanjung Jabung Timur Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Rp16 M ke Singapura
Selasa, 09 Februari 2021 - 14:05 WIB
JAMBI - Penyelundupan baby lobster senilai Rp16 miliar, berhasil digagalkan apara Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ratusan baby lobster jenis pasir dan mutiara itu, rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pemilik 40.500 Baby Lobster Ilegal di Bogor

Sebanyak tujuh orang kurir yang mengantarkan baby lobster tersebut, berhasil dibekuk polisi. Upaya penyelundupan ini digagalkan polisi di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur, Jambi, tepatnya di Jalan Zone 5 Plabi, Kecamatan Geragai.

Wakapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Hutagaol mengungkapkan, kasus penyelundupan baby lobster terungkap ketika Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur, melakukan patroli malam di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur.

"Saat petugas yang melaksanakan patroli rutin tersebut tiba di Jalan Zone 5 Plabi, sebuah mobil pikap bermuatan penuh boks melintas. Curiga dengan barang bawaan pikap tersebut, petugas langsung menghentikannya dan melakukan penyelidikan ," tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan baby lobster di dalam boks tersebut. Baby lobster itu dikemas dalam kantong-kantong plastik. Petugas langsung melakukan penangkapan. Baca juga: Ponorogo Gempar, Belerang Gunung Wilis Meledak Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Mati Mendadak

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku yang berperan sebagai kurir, mengaku baby lobster berasal dari Palembang , dan akan dibawa ke Singapura melalui jalur perairan laut Tanjung Jabung Timur.

Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Mario Yudistira mengatakan, setelah ditangkap polisi, ratusan ribu baby lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir.

Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh

Kini tujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Mereka dijerat dengan pasal 92 UU No. 45/2009 tentang perikanan , dan terancam hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal