JAMBI -
Penyelundupan baby lobster senilai Rp16 miliar, berhasil digagalkan apara Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi. Ratusan
baby lobster jenis pasir dan mutiara itu, rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pemilik 40.500 Baby Lobster Ilegal di Bogor Sebanyak tujuh orang kurir yang mengantarkan
baby lobster tersebut, berhasil dibekuk polisi. Upaya
penyelundupan ini digagalkan polisi di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur, Jambi, tepatnya di Jalan Zone 5 Plabi, Kecamatan Geragai.
Wakapolres Tanjung Jabung Timur, Kompol Hutagaol mengungkapkan, kasus
penyelundupan baby lobster terungkap ketika Satlantas Polres Tanjung Jabung Timur, melakukan patroli malam di Jalan Lintas Tanjung Jabung Timur.
"Saat petugas yang melaksanakan patroli rutin tersebut tiba di Jalan Zone 5 Plabi, sebuah mobil pikap bermuatan penuh boks melintas. Curiga dengan barang bawaan pikap tersebut, petugas langsung menghentikannya dan
melakukan penyelidikan ," tuturnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan
baby lobster di dalam boks tersebut.
Baby lobster itu dikemas dalam kantong-kantong plastik. Petugas langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Ponorogo Gempar, Belerang Gunung Wilis Meledak Ribuan Ikan di Telaga Ngebel Mati Mendadak Dihadapan petugas kepolisian, pelaku yang berperan sebagai kurir, mengaku
baby lobster berasal dari Palembang , dan akan dibawa ke Singapura melalui jalur perairan laut Tanjung Jabung Timur.
Petugas Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, Mario Yudistira mengatakan, setelah ditangkap polisi, ratusan ribu
baby lobster tersebut akan dilepas liarkan kembali ke habitat asalnya di kawasan perairan terumbu karang dan berpasir.
Baca juga: Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh Kini tujuh tersangka mendekam di tahanan Polres Tanjung Jabung Timur. Mereka dijerat dengan pasal 92 UU No. 45/2009 tentang
perikanan , dan terancam hukuman delapan tahun penjara, serta denda Rp1,5 miliar.
(eyt)