YOGYAKARTA - Fendi Wijaya (28) harus merasakan dinginnya sel tahanan Polresta Yogyakarta. Dengan tangan terborgol, pemuda asal Purworejo, Jawa Tengah, digelandang petugas kepolisian usai kedapatan menawarkan
jasa pemalsuan dokumen melalui media sosial.
Baca juga: Ijazah dan Transkrip Nilai Digital Dinilai sebagai Upaya Antisipasi Pemalsuan Tak main-main, dia menawarkan jasa
pemalsuan dokumen negara , seperti KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS. Pemuda jebolan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jurusan teknik informatika ini, ditangkap di tempat kosnya yang ada di Depok, Kabupaten Sleman.
Berbekal pengetahuan dan
kelihaiannya di bidang teknik informatika , Fendi menjalankan bisnis ilegal menggunakan sejumlah peralatan, di antaranya printer, scaner, laptop, serta bahan baku blanko berbagai kartu identitas palsu.
Kapolsek Gondokusuman, Polresta Yogyakarta, Kompol Bonifasius Slamet menyebutkan, tersangka menjaring konsumennya dari media sosial. "Dia
menawarkan jasa membuat KTP, SIM, NPWP, hingga BPJS palsu," tuturnya.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, menurut Bonifasius tersangka sudah melayani ratusan orang yang memanfaatkan jasanya dengan biaya Rp100 ribu-250 ribu/
dokumen palsu yang diinginkan.
Baca juga: Kebumen Gempar, Longsor Terjang 4 Rumah 3 Orang Sekeluarga Tertimbun Pengungkapan kasus ini berawal dari
penangkapan Gandhi Trisna yang menyewa satu unit motor matik. Pemilik usaha persewaan merasa curiga dengan KTP yang ditinggalkan sebagai jaminan sewa motor.
Setelah itu, pemilik persewaan sepeda motor tersebut meminta karyawannya membuntuti pelaku. Dan benar, pelaku mencoba menghilangkan identitas motor tersebut. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan
penangkapan dan pengembangan penyelidikan.
"Dari
penangkapan Gandhi, akhirnya kami bisa menangkap Fendi. Pemesan dokumen palsu tersebut, kebanyakan dari luar kota. Hal ini masih kami selidiki dan lacak para pemesannya," tegasnya.
Baca juga: Memilukan, Tenda Pengungsi Gempa Bumi Mamuju Diseruduk Pikap, 1 Kritis Akibat perbuatannya, tersangka
dijerat pasal berlapis , di antaranya pasal 263 ayat 1 KUHP, atau pasal 264 ayat 2 KUHP, serta pasal 96 A UU No. 23/2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)