BOGOR - Wali Kota Bogor
Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa aturan
ganjil genap di wilayahnya lebih menyasar kepada masyarakat yang ingin berwisata atau tidak memiliki tujuan jelas.
Apabila si warga memiliki keperluan jelas atau termasuk yang dikecualikan dengan menunjukkan bukti, bisa melintas.
Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000 "Pokoknya target kita adalah orang jalan-jalan atau tanpa tujuan. Kalau tujuannya jelas, apalagi untuk bekerja, itu silakan lewat. Tapi kalau memang tidak bisa membuktikan ada keperluan, ya didenda," ujar Bima, di Check Point Tugu Kujang, Jumat (12/2/2021).
Sejauh ini, kata dia, ganjil genap berhasil menurunkan mobilitas warga saat akhir pekan. Tetapi, efektivitasnya baru terlihat pekan depan dengan melihat kasus Covid-19.
"Kalau mobilitas sudah pasti lebih rendah. Lihat sekarang pun jam segini belum padat. Tapi kita masih harus lihat Sabtu-Minggu ini dampaknya bagi lonjakan Covid-19. Kita lihat data Sabtu-Minggu besok," jelasnya.
Baca juga: Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Pemotor Tidak Bertujuan Jelas juga Didenda Bagaimana pun, kata dia, ganjil genap ini bukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas. Temasuk terkait diperpanjang atau tidaknya aturan ganjil genap.
"Masih harus kita kaji lagi. Karena harus dilihat dari lonjakan kasus covidnya dan tujuannya untuk apa. Kalau tujuannya kemacetan beda lagi analisisnya, beda lagi pemetaannya, beda lagi pembahasan dengan kepolisian. Kita lihat nanti," tutup Bima.
Baca juga: Tembus 10.000 Kasus Positif COVID-19, Bima Arya Perketat Pengawasan di Kota Bogor Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Dalam pelaksanaan hari ini, petugas memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar di Check Point Tugu Kujang dan Pos Sekat Eks Terminal Wangun.
"Pantauan di seputar Kota Bogor, kendaraan yang kita putar balik mencapai 1.035 roda empat dan 2.300 roda dua dalam dua jam pertama, karena setiap dua jam sekali kita melakukan evaluasi," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Ganjil genap ini dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat dan kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukkan identitas kepada petugas.
(thm)