KENDARI - Aksi
unjuk rasa menolak penambangan nikel di Pulau Kecil di Buton Tengah, yang berlangsung di depan kantor Polda Sulawesi Tenggara, Senin (15/2/2021) siang,
berlangsung ricuh .
Baca juga: Ricuh Demo Massa di KPU Tasikmalaya, Polisi dan Pendemo Terluka Masa aksi yang melakukan orasi berusaha
dihalangi oleh pihak kepolisian, akibatnya saat akan diamankan, salah seorang
polisi dibawa lari pendemo dengan menggunakan mobil komando.
Sontak para
pengunjuk rasa lari kocar-kacir menghindar dari kejaran petugas kepolisian. Salah seorang pengunjuk rasa berhasil ditangkap dan diamankan ke Pos Provos Polda Sulawesi Utara.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,1 Guncang Sumatera Utara, Begini Analisa BMKG Polisi mengambil langkah tegas untuk menghentikan orasi tersebut, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19. Aksi demonstrasi tersebut, dinilai menimbulkan
kerumunan massa yang dikawatirkan menjadi klaster penularan COVID-19.
Baca juga: Terkurung di Keraton Solo 3 Hari 2 Malam, 2 Putri Raja Langsung Ziarah ke Imogiri Sementara koordinator aksi, Arief menegaskan, aksi unjuk rasa dilakukan elemen mahasiswa di Sulawesi Tenggara, karena ada pelanggaran berupa melakukan
eksploitasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). "Kami menuntut Polri, menangkap para pelaku penambangan ilegal," tegasnya.
(eyt)