floating-Ini Cara Kementerian...
Ini Cara Kementerian ATR/BPN Mengubur Mafia Tanah
Ini Cara Kementerian...
Ini Cara Kementerian ATR/BPN Mengubur Mafia Tanah
Selasa, 16 Februari 2021 - 21:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memastikan akan serius dalam memberantas mafia tanah . Mengingat saat ini kasus penyalahgunaan sertifikat tanah oleh mafia tanah masih kerap terjadi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto mengatakan, dalam memberantas mafia tanah, diperlukan peran aktif masyarakat. Misalnya masyarakat harus melaporkan jika ada indikasi sengketa dan konflik pertanahan. ( Baca juga:Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Akan Dalami Pelaporan Fredy Terhadap Dino Patti Djalal )

"Masyarakat tentunya harus melakukan pengaduan atau laporan. Laporan itu bisa disampaikan ke Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di kabupaten atau juga kepolisian," ujarnya dalam keteranganya, Selasa (16/2/2021).

Dari pengaduan masyarakat akan diidentifikasi oleh pihak BPN. Jadi BPN akan memutuskan apakah kasus pengaduan masyarakat tergolong kasus mafia tanah atau kasus layanan pertanahan biasa.

“Kita juga melakukan verifikasi kepada aparat terkait seperti kepala desa untuk cek data," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas mafia tanah. Salah satu buktinya dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Polri dan Kejaksaan dari 2017. ( Baca juga:Erick Thohir Sebut LPI Buka Lapangan Kerja Baru )

Selain itu, pihaknya juga membentuk satuan tugas mafia tanah. Pembentukan ini tidak hanya dilakukan pada tingkat pusat, tapi juga hingga daerah.

"Kasus mafia tanah kita rapatkan bersama-sama. Kita dari BPN menyajikan data pertanahan dan terkait dengan penyelidikan ditangani Polri tapi hasilnya apabila memang sertifikat yang peralihan memang dilakukan hasil kejahatan kita bisa lakukan pembatalan dari hak peralihan itu," ucapnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi