JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) imbas dari kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 anggotanya.
Baca juga: Kapolri Sebut Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM Untuk mencegah tidak terulangnya kembali kasus tersebut yang melibatkan anggota Polri, Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda melakukan tes urine kepada seluruh anggotanya.
Baca juga: Kunjungi Jogja, Kapolri Bertemu Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/331/II/HUK.7.1./2021 tanggal 19 Februari 2021. "Betul, untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi, Bapak Kapolri mengeluarkan telegram untuk seluruh Kapolda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: PPKM di DIY Berjalan Baik, Kapolri Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Dalam TR tersebut, Kapolri juga memerintahkan para Kapolda melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat narkoba.
Kemudian memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya memberikan reward kepada anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota, PNS Polri dan punisment terhadap anggota yang menyimpan, terlibat, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba.
(maf)