floating-Gus Nur Kesal Jaksa...
Gus Nur Kesal Jaksa Gagal Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil Siradj
Gus Nur Kesal Jaksa...
Gus Nur Kesal Jaksa Gagal Hadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil Siradj
Selasa, 02 Maret 2021 - 15:39 WIB
JAKARTA - Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur kesal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran gagal menghadirkan dua saksi yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Choumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PB NU Said Aqil Siradj dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur.

Baca juga: Sidang Ujaran Kebencian, Gus Nur dan Pengacara Walk Out?

Gus Nur sangat kecewa karena dua saksi itu tak kunjung hadir di persidangan. Imbasnya pengacara selalu memilih walk out lantaran Gus Nur juga tidak bisa dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Pak hakim, apakah masih layak sidang ini dilanjutkan? Dari saksi pertama sudah tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu. Saksi inti yang merasa saya cemarkan namanya dan dirugikan juga tidak hadir. Tidak layak dilanjutkan," tegas Gus Nur secara virtual, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Curhat Gus Nur di Sidang Ujaran Kebencian: Apa Guna Saya Ditahan 5 Bulan?

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Toto Ridarto mengatakan, agar saksi-saksi bisa dihadirkan secara virtual. Tak hanya itu, JPU juga mengklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut dan Said Aqil untuk bersaksi di persidangan. "Kan sudah saya sampaikan saksi bisa online juga seperti terdakwa," ujar Toto.

"Sudah kami sampaikan melalui staf khususnya, tapi sampai sekarang belum ada respons yang mulia," timpal JPU kepada hakim.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari