PALOPO - Bagi masyarakat Kota Palopo yang ingin mengurus perizinan di kantor
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, ada baiknya memastikan anda sedang tidak menunggak
pajak daerah .
Pasalnya, saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo sudah menjalin kerja sama dengan
DPMPTSP Palopo untuk menerapkan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan di
DPMPTSP Palopo .
Baca juga: Siswa SMP dan SMA Ikut Memberi Usulan Rencana Pembangunan di Palopo Kepala UPT Pendapatan, Chandrawali menjelaskan, penerapan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah ditandatangani Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel dengan Kepala
DPMPTSP Kota Palopo .
"Dalam PKS yang sudah ditandatangani itu disebutkan, bahwa
DPMPTSP berkewajiban untuk tidak memproses izin atau nonperizinan, jika pemohon masih ditemukan tunggakan pajak daerahnya," jelasnya.
Baca juga: 40 Pengawas ASN di Lingkup Pemkot Palopo Ikuti Pelatihan Chandrawali menerangkan, adapun jenis
pajak daerah yang menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Untuk itu kata Chandrawali, seluruh masyarakat yang mengajukan perizinan di
DPMPTSP Palopo terlebih dulu harus memperoleh surat keterangan bebas tunggakan pajak daerah dari UPT Pendapatan Wilayah Palopo.
Baca juga: Wali Kota Palopo Beri Tugas Khusus ke 132 CPNS "Saat ini kan kami sudah memiliki gerai di
Mal Pelayanan Publik yang berada di kantor
DPMPTSP Kota Palopo , jadi masyarakat cukup mengecek di situ. Jika tidak ditemukan tunggakan pajak, maka akan kami terbitkan surat keterangan yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengurus perizinan," katanya.
Chandrawali berharap, dengan penerapan KSWP ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak daerahnya . "Dengan membayar pajak, berarti mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah," pungkasnya.
(luq)