floating-Erick Thohir Terbitkan...
Erick Thohir Terbitkan Permen PMN, Ini Ketentuan Teknisnya
Erick Thohir Terbitkan...
Erick Thohir Terbitkan Permen PMN, Ini Ketentuan Teknisnya
Senin, 08 Maret 2021 - 09:15 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ihwal Penyertaan Modal Negara (PMN) pada 1 Maret 2021. Beleid tersebut disahkan dengan Nomor Per-1/MBU/03/2021.

Permen ini mengatur sejumlah konsiderans atau pokok-pokok pikiran perihal pengusulan tambahan PMN, pelaporan penggunaan tambahan, pemantauan penggunaan tambahan, hingga perubahan penggunaan tambahan PMN.

Untuk mengusulkan tambahan PMN, Erick mencatat, dana yang digunakan perseroan negara harus melaksanakan penugasan pemerintah, restrukturisasi atau penyelamatan BUMN, dan pengembangan bisnis perseroan.

Baca juga: Holding BUMN Pertahanan: Belum Dikokang, Sudah Pasang Target Muluk

Penugasan pemerintah yang dimaksud adalah penugasan dari Presiden kepada BUMN. Langkah ini dilakukan melalui skema koordinasi antara Menteri terkait (teknis) dengan Menteri BUMN. Menteri teknis mengajukan surat permohonan penugasan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya, Menteri Keuangan meneruskan kepada Presiden.

Aturan itu juga menegaskan bahwa direksi hanya bisa mengajukan penambahan PMN, jika tujuannya adalah melakukan restrukturisasi dan pengembangan usaha BUMN. Pengajuan itu didasari pada hasil kajian dewan direksi dan telah mendapat tanggapan secara tertulis dari dewan komisaris atau pengawas.

Sedangkan konsiderans pelaporan tambahan PMN adalah laporan pertanggungjawaban realisasi PMN tambahan kepada pemegang sama, dalam hal ini adalah Kementerian BUMN atau pemerintah.

Baca juga: Mau Naik Taksi Terbang Anti Macet di Jakarta? Segini Biayanya

Secara teknis dijelaskan, manajemen perseroan pelat merah wajib melaporkan serapan anggaran secara berkala dan tahunan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (UU).

"Laporan realisasi penggunaan tambahan PMN wajib disampaikan dalam setiap periode tahun buku kepada RUPS atau pemegang saham negara sampai dengan tambahan PMN seluruhnya selesai digunakan," tulis beleid tersebut dikutip pada Senin (8/3/2021).

Terkait pemantauan penggunaan tambahan PMN, Wakil Menteri (Wamen) BUMN I dan II melakukan pengawasan berdasarkan portofolio masing-masing. Dalam prosesnya, Wamen dapat melaksanakan secara langsung di lapangan. Selanjutnya Wamen mengajukan hasil pemantauan kepada Menteri.

Sementara pokok pikiran dari perubahan penggunaan tambahan PMN adalah peralihan penggunaan tambahan PMN yang mengakibatkan perbedaan tujuan, kegiatan, atau keluaran yang direncanakan dalam kajian bersama dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penambahan PMN.

Secara teknis, direksi BUMN dapat mengajukan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri BUMN atau melalui RUPS yang disertai kajian mendalam dan tanggapan secara tertulis oleh dewan komisaris.

Baca juga: Kelompok Kriminal Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Alat Penipuan

Selain itu, ajuan perubahan harus memenuhi sejumlah syarat. Dimana, terdapat perubahan material dari masing-masing penggunaan tambahan PMN, adanya realokasi anggaran yang memiliki dampak keekonomian, perubahan tidak mengubah esensi pemanfaatan tambahan PMN baik dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional dan masyarakat luas, alasan perubahan disertai opini Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Hingga) didasari pada alasan yang sangat kuat dan merupakan alternatif terakhir atau harus didasarkan atas kajian bahwa perubahan tersebut akan memberikan dampak yang lebih baik dibandingkan rencana semula," tulis ketentuan tersebut.

Meski begitu, Menteri BUMN dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan tersebut. Dan jika pemegang saham menyetujui usulan direksi, maka pemilik modal melaporkan persetujuan perubahan penggunaan tambahan PMN kepada Menteri Keuangan.
(ind)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Menlu Sugiono Terpilih...
Menlu Sugiono Terpilih sebagai Ketum PB IPSI, Menpora Erick Thohir Siap Kawal Pencak Silat Mendunia
Menpora Erick Thohir...
Menpora Erick Thohir Dorong Peran Perempuan dan Pemimpin Muda di Kemenpora
Menpora Erick Lantik...
Menpora Erick Lantik Pejabat Tinggi Kemenpora, Rotasi Jabatan Bentuk Komitmen Transformasi
Stadion GBK Sudah Siap...
Stadion GBK Sudah Siap Jadi Tuan Rumah FIFA Series