floating-Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah
Senin, 08 Maret 2021 - 10:17 WIB
DEPOK - Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan melarang keras penahanan ijazah sekolah oleh penyelenggara pendidikan. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

Dengan demikian, peserta didik yang telah lulus sekolah berhak mendapatkan ijazahnya. “Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Tanpa Ijazah, Dokter Kecantikan Palsu Buka Klinik Bermodal Pengalaman Perawat

Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format Excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil dan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.

Jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

Disdik meminta sekolah menyerahkan semua ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa. Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik SD dan SMP Negeri maupun swasta,” ujar Thamrin. Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah

Pemkot Depok melalui Dinas Pendidikan melarang keras penahanan ijazah oleh penyelenggara pendidikan. Hal itu dipertegas dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2.254/Pemb.SMP/2021.

Dengan demikian, peserta didik yang telah lulus sekolah berhak mendapatkan ijazahnya. “Sekolah dilarang menahan ijazah peserta didik yang telah lulus,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Depok Mohammad Thamrin, Senin (8/3/2021).

Ijazah merupakan hak konstitusional siswa yang sudah menyelesaikan proses pendidikan. Sekolah dapat membuat data inventaris ijazah dalam bentuk format Excel yang dilengkapi dengan keterangan tidak diambil dan alamat siswa yang dibuat setahun pelajaran. “Apabila ada ijazah yang tertahan segera berkoordinasi dengan orang tua siswa,” ucapnya.

Baca juga: Ijazah dan Transkrip Nilai Digital Dinilai sebagai Upaya Antisipasi Pemalsuan

Jika tidak ada tindak lanjut dari orang tua siswa, sekolah wajib mengirimkan ke alamat siswa secara langsung maupun melalui kurir. Selain itu, penyerahan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2021 kepada satuan pendidikan dilengkapi dengan berita acara serah terima dan pernyataan kepala sekolah tidak menahan ijazah.

Disdik meminta sekolah menyerahkan semua ijazah kepada semua siswa dan melaporkan pembagian ijazah dengan dilengkapi bukti pembagian ijazah kepada siswa. Apabila ditemukan sekolah tidak mematuhi surat edaran yang diberikan akan ada penindakan dari Dinas Pendidikan. “Kami akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik SD dan SMP Negeri maupun swasta,” ujar Thamrin.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
SPMB Jakarta 2026 untuk...
SPMB Jakarta 2026 untuk Sekolah Swasta SMP-SMA Tahap 2 Dibuka, Cek Cara Pilih Sekolah
Sambut Tahun Ajaran...
Sambut Tahun Ajaran Baru, Keluarga Mulai Siapkan Kebutuhan Belajar Anak