MAROS - Para kontraktor pemenang tender Lelang, diminta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama
Kabupaten Maros .
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Maros Sulistyo Nugroho saat melakukan audiens bersama jajarannya dengan Bupati Maros,
AS Chadir Syam , Senin, (8/3/2021).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi KPP Pratama bersama
Pemkab Maros dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak dan ASN lingkup Maros.
Baca Juga: PN Maros Akan Siapkan Fasilitas Penunjang Bagi Penyandang Disabilitas Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Maros Sulistyo Nugroho mengatakan, untuk meningkatkan capaian target pajak 2021 di KPP Pratama Maros, maka pihaknya meminta dukungan dari pemerintah terkait pemenang proyek dari Pemkab Maros, wajib pajaknya diarahkan untuk didaftarkan di
Maros .
Selama ini kata Sulistyo, masih banyak kontraktor yang NPWP-nya terdaftar di Makassar. Sehingga pajak dari pekerjaannya itu tidak masuk di Kabupaten Maros.
"Jadi kalau terdaftar di Maros, tentu pajaknya akan kembali di Maros. Makanya kami meminta dukungan kepada Bupati untuk difasilitasi melalui LPSE untuk bisa mendaftarkan NPWP kontraktor-kontraktor di Maros. Harapannya pajaknya bisa disetorkan atas namanya di
KPP Maros ," katanya.
Selama ini kata dia, masih ada sekitar 25 persen kontraktor yang masih terdaftar di luar Maros. Karena umumnya mereka memang mereka berasal dari luar Maros.
"Karenanya kami berharap dengan adanya imbauan dari bupati, seharusnya mereka bisa mulai mendaftarkan diri mereka dengan pajak pratama di
Maros dengan faktur pajaknya disetorkan dengan kode 809," tutupnya.
Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Maros Minta Tenaga Guru Divaksin Selain itu, Sulistyo mengatakan pada dasarnya KKP Pratama Maros, memang diminta oleh KPP Pusat, untuk bersinergi dengan pemerintah daerah.
Dia menjelaskan, dalam bulan Maret ini merupakan pekan panutan, untuk menyuarakan seluruh masyarakat dan ASN di Maros untuk segera melaporkan SPT tahun paling lambat 31 Maret.
"Kami mohon dukungan dan kerja sama dari
Bupati Maros terkait program kami menuju zona bebas korupsi dari Menpan-RB. Kami bersinergi pengamanan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Dan ini sangat penting untuk dibahas," jelasnya.
Bupati Maros Chaidir Syam membenarkan masih adanya kotraktor-kontraktor yang memenangkan tender belum memiliki NPWP di Maros. Terkait permintaan Kepala Kantor KPP Pratama Maros tersebut, Chaidir ingin melihat regulasinya terlebih dahulu.
"Sebaiknya memang kontraktor yang ikut lelang di Maros memiliki NPWP di Maros, supaya pajaknya mereka juga tetap bisa kembali ke Maros," jelasnya.
(Baca Juga:502 ASN Lingkup Pemkab Maros Mulai Divaksin Covid-19) (agn)