MAKASSAR - Aparat Kepolisian kembali mengungkap dugaan praktik
prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu hotel Jalan Pandang Raya, Kecamatan Panakkukang, Senin 8 Maret 2021 malam.
Belasan remaja pria dan wanita diamankan dalam pengungkapan yang berawal dari laporan masyarakat. Ada 15 orang yang digiring ke
Mapolsek Panakkukang . Mereka diamankan di beberapa kamar.
Baca juga: Tawarkan Kencan dengan ABG Rp3 Juta, 8 Orang Ditangkap Panit 1 Reskrim
Polsek Panakkukang , Ipda Abd Rahman mengungkapkan dari penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan
barang bukti senjata tajam berupa busur dan anak panah.
"Jumlahnya 15 orang. Teridiri dari 4 remaja wanita dan 11 pria. Ada satu yang hamil tapi tidak terlibat. Dia sama suaminya. Dari hasil pemeriksaan didapat bukti-bukti berupa percakapan transaksi online," jelas Rahman, Selasa (9/3/2021).
Mereka ditangkap di tiga kamar berbeda di dalam hotel. Tiga remaja wanita penyewa kamar berinsial DL (16), SF (18) dan IF (18). Sementara pria yang membawa senjata tajam berinisial DD (18).
Baca juga: Polisi Buru Aktor Lain Kasus Prostitusi Online Apartemen Mewah Makassar Hasil pemeriksaan lanjutan, mereka mematok tarif beragam kepada pelanggan untuk sekali kencan. Hanya saja, petugas masih mendalami bagaimana cara mereka mencari pelanggan. "Relatif. Ada yang Rp250 ribu sekali main, ada juga yang Rp500 ribu," ujar Rahman.
Meski begitu, Dia mengaku dalam kasus ini pihaknya baru menetapkan DD sebagai tersangka atas kepemilikan belasan busur berikut pelontarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Bisnis Prostitusi Online di Apartemen Mewah Panakkukang "Pasal 2 UU Darurat 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Kalau
prostitusi online masih didalami," jelas Rahman.
Lebih lanjut kata Rahman, karena beberapa di antara yang diamankan ini masih ada yang berusia di bawah umur, pihaknya bakal berkoordinasi dengan petugas P2TP2A Makassar. "Untuk permintaan pendampingan hukum," imbuhnya.
(luq)