floating-Daftar BPJamsostek,...
Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
Daftar BPJamsostek,...
Daftar BPJamsostek, Pelaku UKM dan Pekerja Rentan Langsung Miliki Tabungan Emas
Minggu, 14 Maret 2021 - 00:36 WIB
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Surabaya Darmo menandatangani kesepakatan bersama dengan Pegadaian Area 1 Surabaya.

Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di The Gade Coffee & Gold Surabaya yang berdampingan dengan Kantor Pegadaian Cabang Dinoyo Surabaya ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko dan Vice President Area Surabaya 1, Moch. Choyin.

Melalui MoU, kedua lembaga bersepakat untuk bersinergi dalam melindungi pelaku UKM dan pekerja rentan dengan memberikan stimulus iuran satu bulan bagi masyarakat bukan penerima upah sejumlah Rp.16.800 untuk program Jaminan Kecelakan Kerja dan Jamina Kematian.

Selain itu para pelaku UKM dan pekerja rentan juga akan mendapatkan Tabungan Emas secara cuma-cuma dari Pegadaian dengan saldo sebesar Rp.10.000,-

Program ini diharapkan agar para pelaku UKM dan pekerja rentan dapat teredukasi dan secara sukarela mau mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan, serta membuka diri untuk memulai berinvestasi emas sejak dini.

Vice president Area Surabaya 1, Moch. Choyin, mengatakan bahwa pegadaian saat ini sudah jauh berbeda dengan pegadaian dahulu. Saat ini banyak sekali program pegadaian yang mampu untuk membiayai pelaku UKM dan pengusaha kecil, terutama mereka yang tidak mampu dibantu oleh pihak Bank.

"Terlebih di tahun 2021 ini akan ada holding BUMN yaitu BRI, Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Untuk itu perlu diadakan kerjasama yang strategis agar branding yang baru ini diketahui oleh semua pihak terlebih untuk pelaku UKM dan pengusaha kecil," katanya.

Hal ini senada juga diutarakan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko. Ia menyambut baik sinergi ini.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan sebaik mungkin momentum ini karena semua pelaku usaha tidak terkecuali UKM harus tetap terlindungi, walaupun pandemi melanda namun perlindungan harus tetap ada, maka dari itu mari kita manfaatkan momentum stimulus iuran yang diberikan oleh pegadaian ini," ujarnya.

Seperti diketahui, melalui PP 82 tahun 2019 Pemerintah telah meningkatkan manfaat klaim di BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian yang sebelumnya Rp24 juta ditingkatkan menjadi Rp42 juta.

Begitupun manfaat beasiswa langsung diberikan pada 2 orang anak maksimal Rp174 juta pada resiko Meninggal kecelakaan kerja, atau minimal 3 tahun kepesertaan pada resiko Jaminan Kematian.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Tahap II Awak Media, Ini Pesan Gubernur Khofifah

Kemudian prgram Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan di khususkan untuk pekerja mandiri yang tidak bekerja di perusahaan.

Baca juga: Bupati Gresik Temui Menko Perekonomian, Jemput 200.000 Lapangan Kerja JIIPE

Dengan iurannya mulai dari 16.800 peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian perbulan.
(boy)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Kilau Emas Antam Kembali,...
Kilau Emas Antam Kembali, Hari Ini Naik Tipis Rp5 Ribu ke Rp2.673.000 per Gram
Ini Gaun Emas Termahal...
Ini Gaun Emas Termahal di Dunia! Beratnya 10 Kg, Harganya Rp24 Miliar
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi