floating-Bunda S Sediakan Wanita-wanita...
Bunda S Sediakan Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu untuk Pesta Seks di Ruang Karaoke
Bunda S Sediakan Wanita-wanita...
Bunda S Sediakan Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu untuk Pesta Seks di Ruang Karaoke
Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:54 WIB
SURABAYA - Wanita berinisial S, alis Bunda hanya bisa tertunduk malu saat digiring anggota Unit 2 Asusila, Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita 39 tahun warga Desa Bendosari, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar ini ditangkap polisi karena nekat menjadi muncikari .

Baca juga: Masih Beroperasi, Hotel Alona Diduga Siapkan Wanita Penghibur

Bunda menjalankan bisnis prostitusi terselubung di rumah karaoke Next KTV Blitar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain menangkap tersangka S, polisi juga sempat mengamankan lima orang saksi, yakni pemandu lagu rumah karaoke yang ditawarkan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dihadapan petugas penyidik Polda Jatim, S mengaku baru setahun ini menjalankan bisnis prostitusi di dalam rumah karaoke tersebut. "Terpaksa melakukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya singkat.

Baca juga: Gempar, Warga Trenggalek Meregang Nyawa dengan Tubuh Hancur Usai Tabrakkan Diri ke KA Malabar

Dari hasil penyidikan polisi, tarif sekali kencan yang ditawarkan untuk layanan seks para pemandu lagu rumah karaoke ini berada dikisaran Rp800 ribu-1 juta. "Dari hasil transaksi tersebut, tersangka biasanya mendapatkan upah 20%," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun pasaribu.

Nasrun menegaskan, saat ini tersangka berinisial S alias Bunda sudah ditahan di Polda Jatim, karena menyediakan wanita-wanita untuk layanan seks di rumah karaoke. Saksinya ada lima orang, semua para pemandu lagu yang dijajakan Bunda.

Baca juga: Bawa 100 Gram Sabu, 2 Bandar Narkoba Asal Tebing Tinggi Ditembak Polisi Sergai

Dari hasil pengungkapan kasus prostitusi terselubung di rumah karaoke ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp4 juta, yang terdiri dari hasil transaksi, serta uang untuk pemesanan kamar hotel.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang mucikari , dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan untuk rumah karaoke yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan pemkab Blitar untuk diberikan sanksi tegas.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Cerita Saksi Ditawari...
Cerita Saksi Ditawari Liburan ke Amerika hingga LC oleh Terdakwa Pemerasan K3
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Kronologi Tewasnya Dwi Putri Aprilian Dini
Bongkar Kasus Eksploitasi...
Bongkar Kasus Eksploitasi Anak Jadi LC hingga Hamil, Polisi Tangkap 10 Pelaku
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN