floating-Menkominfo Akan Tindak...
Menkominfo Akan Tindak Tegas Akun Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat dan WhatsApp
Menkominfo Akan Tindak...
Menkominfo Akan Tindak Tegas Akun Prostitusi Online Lewat Aplikasi MiChat dan WhatsApp
Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:12 WIB
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan akan menindak tegas dengan men-takedown akun praktik prostitusi online lewat aplikasi.

Kominfo meminta komitmen penyelenggara aplikasi pesan instan untuk melakukan take down akun yang digunakan untuk praktik prostitusi online.

BACA JUGA: POCO M3 Rajai Segmen Entry-Level Karena 4 Keunggulan Ini

“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan untuk melakukan takedown akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online ,” ujar Johnny dalam keterangan pers, Sabtu (20/03).

Menurutnya praktik ilegal ini mengunakan beberapa aplikasi pesan singkat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum.

Adapun aplikasi pesan singkat seperti MiChat dan WhatsApp yang sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online.

Berkaitan dengan adanya praktik prostitusi daring yang menggunakan aplikasi MiChat, dia menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut.

“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Johnny, memang belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun yang terkait dengan prostitusi daring.

BACA JUGA: Ini 5 Mobil Bekas Terpopuler 2020, Tebak Avanza Diposisi Berapa?

"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Kominfo, hingga 2020 telah ada 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak-anak.
(dan)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Suami Bejat, Terbukti...
Suami Bejat, Terbukti Bantu 120 Pria Beli Layanan Seks Istrinya
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Keponakan Prabowo Ungkap...
Keponakan Prabowo Ungkap Prostitusi di IKN untuk Layani Tukang hingga ASN
Lapas Cipinang Dukung...
Lapas Cipinang Dukung Pengungkapan Kasus Prostitusi Dikendalikan Napi
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Anak yang Pelakunya Napi Lapas Cipinang