floating-SP3 Kasus BLBI Sjamsul...
SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
SP3 Kasus BLBI Sjamsul...
SP3 Kasus BLBI Sjamsul dan Itjih Nursalim Bisa Diuji di Praperadilan
Jum'at, 02 April 2021 - 10:00 WIB
JAKARTA - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat terbuka untuk dilawan.

Menurut Pakar hukum pidana Suparji Ahmad, SP3 kasus dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim itu melalui gugatan praperadilan. "SP3 tersebut dapat diuji melalui praperadilan," ujar Suparji kepada SINDOnews, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: SP3 Kasus BLBI, KPK Tegaskan Sudah Lapor Dewas

Selain itu, dosen Universitas Al-Azhar Indonesia ini pun menyebut bahwa dikeluarkannya SP3 oleh KPK pada kasus BLBI sangat mengejutkan semua pihak. Menurutnya KPK harus menjelaskan secara akuntabel kasus tersebut.

"SP3 tersebut sungguh sangat mengejutkan. Meski secara hukum berdasarkan UU KPK SP3 dapat diterbitkan, untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi, harus ada penjelasan yang akuntabel," imbuhnya.

Baca juga: Fahri Hamzah Nilai KPK Salah Langkah Terbitkan SP3 Kasus BLBI

Dalam Pasal 40 UU KPK Tahun 2019, lembaga antirasuah ini memang punya wewenang baru dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni menerbitkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

Inilah dasar KPK menghentikan penyidikan berkas kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim, dua tersangka korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tetapi UU KPK yang baru tersebut juga memungkinkan SP3 dicabut pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi