floating-Gugatan Dikabulkan PTUN,...
Gugatan Dikabulkan PTUN, Pria Ini Pindahkan Kuburan Ayahnya dari Makam COVID-19 ke TPU
Gugatan Dikabulkan PTUN,...
Gugatan Dikabulkan PTUN, Pria Ini Pindahkan Kuburan Ayahnya dari Makam COVID-19 ke TPU
Senin, 05 April 2021 - 18:47 WIB
SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Keluarga Dino Wijaya seorang warga Surabaya yang meminta jenazah ayahnya dipindah dari makam Keputih Sukolilo Surabaya karena didiagnosa bukan jenazah COVID 19. Sebelumnya pemindahan makam jenazah ini sempat berjalan alot karena pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya dan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya menolak rencana pemindahan makam ini.

Gugatan Dikabulkan PTUN,...


Namun gugatan Dino Wijaya dan Vicky Wijaya Erwan Putra akhirnya dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya dimana jenazah ayahnya yang dimakamkan secara protokol COVID 19 di TPU COVID 19 Keputih Sukolilo Surabaya pada bulan juli 2020 lalu dizinkan untuk dibongkar dan dipindah.

Sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya jenazah almarhum Erwan Kuswoyo dinyatakan tidak positif terjangkit virus Corona.

Feldo Keppy kuasa hukum Dino mengatakan, pihaknya telah memegang salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN Surabaya setelah melewati proses persidangan.

Baca: Tangis Pecah di Ponorogo, Ayah dan Anak Meninggal Akibat COVID-19 Dimakamkan Satu Liang



“Hakim mempertimbangkan death on arrival mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit bukan karena terjangkit COVID 19,” kata dia, Senin (5/4/2021).

PTUN Surabaya, kata dia, memberi waktu tergugat yakni Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk mengajukan banding namun hingga 1 April 2021 tak kunjung mengajukan dan akhirnya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Rencananya jenazah mendiang Erwan Siswoyo akan dipindahkan ke TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa besok. Kasus ini bermula saat Dinkes dan DKRTH yang sebelumnya menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.

Namun saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah COVID-19 itu ke pemakaman umum terbit surat pembatalan dari dua instansi itu yang menyatakan bahwa keluarga mendiang Erwan telah memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian.

Baca juga: Jumlah Kematian Akibat COVID-19 di Jawa Timur Tembus 10.000 Lebih

Pihak rumah sakit mengeluarkan surat keterangan bahwa Erwan meninggal dalam perjalanan ke RS dengan status pasien dalam pengawasan. Namun pihak keluarga almarhum membantah status itu dengan menunjukkan hasil rapid test non reaktif yang dikeluarkan sebuah klinik sehari sebelumnya.
(sms)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat