BLITAR - Hs (38) warga Desa Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung dibekuk di jalan raya wilayah Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, saat bekerja menjadi
kurir narkoba . Hs mengaku nekat menjadi kurir karena tergiur iming-iming
sabu gratis .
Baca juga:
Polda Sumsel Blender 25,4 Kg Sabu dan 1.155 Butir Ekstasi, Ada Apa? "Yang bersangkutan diamankan saat bertransaksi," ujar Kasubag Humas
Polres Blitar Kota Iptu Achmad Rochan kepada wartawan. Hs mengaku sudah beraksi sejak akhir tahun 2020. Berulangkali melakukan transaksi di pinggir jalan raya.
Baca juga:
Selundupkan 10 Kg Sabu dari Riau Pakai Motor, Bandar Narkoba Dibekuk di Muba Namun ia tidak menyadari gerak geriknya dipantau warga setempat. Warga yang merasa curiga melapor ke
kepolisian dan langsung dilakukan penyelidikan. "Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar adanya," kata Rochan.
Hs diringkus saat sedang menunggu pembeli. Ia tidak berkutik. Dari tangannya,
petugas menyita tiga paket sabu sabu. Hs mengaku, ketiga paket barang haram tersebut bukan miliknya. Semuanya milik seseorang yang ia ketahui berasal dari Semarang, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan mengaku hanya sebagai kurir," tambah Rochan.
Di depan petugas , Hs juga mengatakan rela menjadi kurir karena tergiur sabu gratis. Setiap usai bertransaksi, ia selalu diupah sabu gratis yang biasanya langsung dikonsumsinya sendiri.
Menurut Rochan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan. Polisi terus pemburu semua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini. "Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan," pungkas Rochan.
(shf)