floating-Terungkap, Habib Rizieq...
Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19
Terungkap, Habib Rizieq...
Terungkap, Habib Rizieq Dirawat di RS UMMI karena Hasil Rapid Test Reaktif COVID-19
Rabu, 21 April 2021 - 13:18 WIB
JAKARTA - Dokter Hadiki Habib selalu saksi dalam kasus Swab Test RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab mengungkapkan berbagai fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021). Salah satunya dia menyebutkan alasan merawat terdakwa Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor lantaran hasil rapid test reaktif COVID-19.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menanyakan kondisi Habib Rizieq Shihab kepada saksi dokter Hadiki. Kemudian Hadiki menyebutkan, alasan melakukan rapid test kepada Habib Rizieq Shihab sesuai dengan pertimbangan kondisi kesehatan dari terdakwa.

"Saya mendapat informasi riwayat dari terdakwa. Disampaikan bahwa sebelumnya merasa kelelahan dan agak meriang. Tapi itu informasi sebelumnya, jadi ketika saya datang tidak demam," jawab Hadiki. (Baca juga; Sebelum ke RS UMMI, Habib Rizieq Minta Pendampingan Kesehatan Relawan Mer-C )

Selanjutnya, Hadiki menjelaskan, hasil rapid test dari Habib Rizieq Shihab saat itu langsung keluar. Setelah mendapati hasilnya, kemudian langsung meminta Habib Rizieq Shihab untuk melakukan perawatan labih lanjut. (Baca juga; Habib Rizieq: Ponpes Agrokultural Markaz Syariah Dapat Rekomendasi Aher dan Rahmat Yasin )

"Hasilnya reaktif Setelah saya melakukan rapid test antigen terhadap terdakwa, saya menyampaikan informasi tersebut kepada terdakwa. Saya sarankan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual