floating-Mantan Pejabat Bakamla...
Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar
Mantan Pejabat Bakamla...
Mantan Pejabat Bakamla Didakwa Merugikan Negara Rp63,8 Miliar
Kamis, 22 April 2021 - 16:27 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut ( Bakamla ), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf didakwa turut serta memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla .

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf didakwa merugikan negara bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi, Rahardjo Pratjihno. Rahardjo telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini. Baca juga: KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Rahardjo Pratjihno Terkait Kasus Bakamla

"Bahwa terdakwa sebagai orang yang telah melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2021).

Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp60 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp3,5 miliar. Hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan negara Rp63,8 miliar.

"Memperkaya Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi sebesar Rp60.329.008.006 dan memperkaya Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3.500.000.000, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006," beber Jaksa.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016 yang dibuat oleh tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Baca juga: Dalami Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Panggil Laksdya TNI (Purn) Ari Soedewo

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama