floating-Jual Beli Chip Higgs...
Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi
Jual Beli Chip Higgs...
Jual Beli Chip Higgs Domino, Dua Pemuda di Aceh Utara Diringkus Polisi
Kamis, 22 April 2021 - 19:38 WIB
LHOKSUKON - Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20) Selasa malam (20/4/2021) di sebuah kios di kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat. Baca juga: Warga Bener Meriah Jadi Korban Pencurian, Rp 262 Juta Raib dari Mobil saat Parkir

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan pihaknya menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi jual beli chip. Baca juga: Tega, Bandar Judi Togel Online di Bogor Ini Punya Pelanggan Umumnya Pemulung

"Pemuda A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1 B senilai Rp60 ribu. Dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp70 ribu pada orang lain," ujar AKP Fauzi, Kamis (22/4/2021).

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp800 ribu. "Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk," pungkas Kasat Reskrim.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Intel dan Nvidia Memulai...
Intel dan Nvidia Memulai Pertempuran Global Baru
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap