floating-Tipu 12 Tenaga Kontrak...
Tipu 12 Tenaga Kontrak di Ciamis, Oknum Pejabat Kemenag Gondol Rp2 Miliar
Tipu 12 Tenaga Kontrak...
Tipu 12 Tenaga Kontrak di Ciamis, Oknum Pejabat Kemenag Gondol Rp2 Miliar
Jum'at, 23 April 2021 - 19:06 WIB
CIAMIS - MPS (55) oknum pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia ditangkap Polisi karena menyalahgunakan jabatannya dengan menjanjikan dapat memasukan menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama. Dia menipu belasan korban dengan meminta uang hingga masing masing ratusan juta rupiah dengan iming iming lolos jadi CPNS tanpa test.

Namun setelah bertahun tahun korban tidak kunjung mendapat SK atau diangkat menjadi PNS atau ASN.



Baca: Tujuh Tahun Nyambi Jadi Calo CPNS, Oknum Polisi di Buleleng Bali Ditangkap


Kasat Reskrim Polres Ciamis Iptu Afrizal Wahyudi mengatakan, dari aksi penipuannya pelaku bisa meraup untung hingga Rp2 miliar dari sedikitnya 12 korban yang juga tenaga kontrak di lingkungan Kementerian Agama.

“Dugaan sementara aksi pelaku tidak hanya dilakukan wilayah hukum Polres Ciamis melainkan di berbagai daerah. Hingga saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap aksi penipuan CPNS di lingkungan Kementerian Agama ini,” kata dia.

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti berupa dokumen, kartu ATM hingga buku tabungan .



Baca juga: Simak! Cara Agar Tidak Tertipu Calo CPNS & PPPK




“Akibat perbuatannya pelaku yang melakukan serangkaian penipuan terancam kurungan empat tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026