floating-Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung MUI Terkait Salat Idul Fitri di Rumah Bagi Zona Merah Covid-19
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung MUI Terkait Salat Idul Fitri di Rumah Bagi Zona Merah Covid-19
Minggu, 25 April 2021 - 15:39 WIB
JAKARTA - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah khususnya untuk wilayah zona merah Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah klaster baru Covid-19.

Menanggapi imbauan tersebut, Muhammadiyah telah mengeluarkan Edaran PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang tuntutan Ibadah Ramadan 1442H/2021M dalam kondisi bantuan darurat Covid-19. Baca juga: MUI Imbau Masyarakat di Zona Merah Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah

Humas PP Muhammadiyah, Zainal Abidin menjelaskan, dalam edaran tersebut, poin ke 10 berisi Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19. Baca juga: Kemenag Tegaskan Toa Masjid Bukan untuk Bangunkan Sahur

”Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu salat dengan saf berjarak, menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir, dan mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19,” katanya.

Menurutnya pembatasan, pencegahan dan pengetatan dalam pelaksanaan ibadah maupun aktivitas-aktivitas syiar keagamaan di telah didasarkan pada kaidah-kaidah fikih yaitu kemudaratan harus dihilangkan, kesukaran dapat mendatangkan kemudahan, kemudaratan dibatasi sesuai dengan kadarnya dan mencegah mudarat lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat. "Edaran tersebut mengatur tata cara beribadah baik wajib maupun sunah. Salat Ied merupakan salat sunah jadi yang berada di zona merah dapat salat di rumah,"tutur Zainal.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK