SURABAYA - Ikhwan Mansyur (38) yang tinggal kost di Jalan Ngagel Dadi Kota Surabaya, dan Rizky Hilman Rosidi (19) warga Jalan Sememi Jaya Kota Surabaya, terpaksa merayakan Lebaran di balik jeruji besi setelah ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, akibat mengedarkan
narkoba jenis sabu . Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,02 kg
sabu .
Baca juga: Kades Marga Bhakti OKU Nyambi Jualan Sabu, Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (11/4/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di depan Terminal Bungurasih Sidoarjo. Saat itu, Ikhwan Mansyur dan Rizky Hilman mendapat ranjauan yang diakui milik AAK (belum tertangkap) dan dalam pengejaran. Kedua tersangka kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk
diedarkan lagi.
"Hasil analisa handphone milik Ikhwan, tersangka ini komunikasi dengan AAK. Dalam percakapannya, AAK minta agar Ikhwan segera
mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Tangis Pecah di Sidoarjo, Sebanyak 14 Warganya Gugur di KRI Nanggala-402 Petugas kemudian melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky di Jalan Ngagel Dadi Surabaya. Dalam kamar itulah ditemukan kembali
barang bukti sabu serta timbangan elektrik hingga total 1 kg lebih. Namun, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur.
Polisi terpaska melakukan tindakan tegas terukur dengan
tembakan dan mengenai kaki pelaku. "Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga
ditembak pada bagian kaki," ujar Memo.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Wali Kota Surabaya Siapkan Beasiswa untuk Anak Prajurit yang Gugur Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama lima bulan. Dalam mengirimkan
ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700 ribu-2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak enam kali.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang
narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.
(eyt)