floating-LBH Pelita Umat Nilai...
LBH Pelita Umat Nilai Penangkapan Munarman Cacat Hukum dan Melanggar HAM
LBH Pelita Umat Nilai...
LBH Pelita Umat Nilai Penangkapan Munarman Cacat Hukum dan Melanggar HAM
Sabtu, 01 Mei 2021 - 00:07 WIB
JAKARTA - LBH Pelita Umat menyoroti penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munaraman yang diduga terkait kasus terorisme dan menilai penangkapan terhadap Munarman cacat hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam konfrensi pers menyebut ada sejumlah hal yang dianggap cacat hukum dan melanggar HAM atas penangankapan Munarman. Pertama, dia menilai dalam penangkapan Munarman pihak kepolisian dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam aturan tersebut mensyaratkan bahwa penangkapan harus didahului dengan penetapan status tersangka. Baca juga: Pengacara Dilarang Temui Munarman, Polri: Hukum Acara Terorisme Berbeda dengan Pidana Biasa

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka pada seseorang juga harus berdasarkan minimal dua kekuatan alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. "Dengan demikian penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi," katanya, Jumat (30/4/2021). Baca juga: Cegah Ada Prasangka, PAN Minta Polisi Jelaskan Kasus Munarman secara Terang Benderang

Poin kedua dilanggarnya Hak Asasi Manusia yang dilanggar Polri. Dia menilai, penetapan terangkat tersebut melanggar HAM karena Munarman sebagai calon tersangka belum pernah dilakukanya pemeriksaan pendahuluan. "Maka penangkapan tersebut juga dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang pada intinya tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya.

Kemudian LBH Pelita Umat juga memprotes keras terhadap pernyataan sejumlah buku yang bertema jihad bahkan mempublis ke media. Dia menilai, hal itu akan berpotensi terjadinya kriminalisasi istilah jihad dalam ajaran Islam. "Kami mendorong agar proses penegakan hukum dipisahkan dari politik. Kami berpendapat bahwa menyita buku-buku bertema jihad dan menampilkan ke hadapan media dan publik adalah tampak seperti tindakan politik," jelasnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Dosen UIN Sunan Ampel:...
Dosen UIN Sunan Ampel: Dana Asing Tak Dilarang tapi Negara Wajib Mengawasi
Polda Riau Perkuat Kolaborasi...
Polda Riau Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Polis Malaysia Tangani Narkoba hingga Terorisme
Kasus Penyiraman Air...
Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Prabowo: Ini Terorisme, Tindakan Biadab Harus Diusut