floating-Pemkot Bekasi Izinkan...
Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya
Pemkot Bekasi Izinkan...
Pemkot Bekasi Izinkan Salat Ied Berjamaah, Begini Panduannya
Selasa, 04 Mei 2021 - 11:20 WIB
BEKASI - Memasuki H-9 Lebaran 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah. Panduan langsung dalam prosesi salat yang akan dilakukan oleh umat Islam tersebut agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan terhindar dari penyebaran Covid-19 .

Untuk itu, mulai hari ini pemerintah mendistribusikan panduannya melalui suratedaran tersebut tercantum melalui nomor 451/2922 – SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Di Masa Pandemi Wabah Covid-19.

“Panduan ini agar terhindar dari penularan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi kepada wartawan di Bekasi, Selasa (4/5/2021). Baca juga: Pemerintah Izinkan Tarawih dan Salat Ied Berjamaah, Ini Syaratnya

Menurut dia,untuk pelaksanaan prosesi ibadah Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka.Namun untuk tetapmemperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembanganCovid-19mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar Salat Ied tersebut.

“Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.

Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Baca juga: COVID-19 Masih Ganas Pemkot Bandung Tak Larang Salat Ied, Ini Syarat-syaratnya

Bahkan, kata dia,jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Sdapun untuk pelaksanaan Shalat Idul Fitri nanti, pihak Masjid diimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah.Namun,menugaskan untuk para guru agama dan dai setempat.

“Untuk menyampaikan ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat,dan tetap meminta Jemaah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tegasnya.

Sedangkan untuk semua panduan yang dikeluarkan, nantinya bagi panduan tersebut dapat diabaikan masyarakat apabila diterbitkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
Pascakecelakaan Kereta,...
Pascakecelakaan Kereta, Pemkot Bekasi Siagakan Petugas Dishub di Perlintasan Sebidang
Wapres Gibran Dijadwalkan...
Wapres Gibran Dijadwalkan Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal
Perang Berkecamuk, Negara-negara...
Perang Berkecamuk, Negara-negara Teluk Perintahkan Salat Id Hanya di Dalam Masjid
KPK Gelar Salat Idulfitri...
KPK Gelar Salat Idulfitri 2026 untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih