floating-Anggota TNI AD Dikepung...
Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
Anggota TNI AD Dikepung...
Anggota TNI AD Dikepung Debt Collector saat Tolong Warga, Ini Kata Kapendam Jaya
Minggu, 09 Mei 2021 - 01:33 WIB
JAKARTA - Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS membenarkan bahwa Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502. Dalam video viral tersebut, Serda Nurhadi berusaha selamatkan warga dalam kondisi sakit akan ke rumah sakit dikepung oleh Mata Elang (DC).

”Anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng membantu warga yang sedang sakit dan dikepung di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara,” ujar Herwin BS dalam keterangan tertulisnya yang terima oleh SINDOnews, Minggu (9/5/2021) dini hari. Baca juga: Serda Nurhadi Dikepung Debt Collector saat Hendak Tolong Warga ke Rumah Sakit

Menurut dia, pihak Kodam Jaya segera melaksanakan pengumpulan keterangan. Sedangkan pemilik mobil adalah Nara yang tinggal di Jalan Jati II NO 60 RT 1/5 Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP.

Yang mana laporanya melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 orang. Kemudian di dalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yang sakit (om dan Tante N). Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih sopir mobil.

Yang mana untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang Debt collector. Karena kondisi kurang kondusif maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa debt collector. ”Serda Nurhadi hanya ingin membantu dan tidak mengetahui mobil itu bermasalah,” tegasnya.

Untuk itu, Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di rumah sakit. Baca juga: Kabinda Papua Mayjen Anumerta Putu Danny Ternyata Komandan Serda Ucok di Kopassus

”Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHP, dimana Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut,” tegasnya.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Bro Ron Rangkul Pemukulnya:...
Bro Ron Rangkul Pemukulnya: Ada Miskomunikasi