floating-Habis Terima THR, Gaji...
Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran
Habis Terima THR, Gaji...
Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran
Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan dan TNI/Polri pencairannya akan dilakukan habis lebaran.

"Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi Habis Lebaran

Terkait aturan, telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 bersumber dari APBN.

Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS dibarikan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara penuh karena pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi Habis Lebaran, Cek Jadwalnya

Untuk THR telah dicairkan sejak H-10 sebelum lebaran secara bertahap. Melalui gaji ke-13, Sri Mulyani berharap PNS, TNI dan Polri bisa tetap fokus menjalankan tugas secara penuh.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun