floating-Tragis, Seorang Ibu...
Tragis, Seorang Ibu Paruh Baya Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung
Tragis, Seorang Ibu...
Tragis, Seorang Ibu Paruh Baya Tewas Ditebas Parang oleh Anak Kandung
Senin, 20 April 2020 - 00:14 WIB
PAPUA - Seorang ibu bernama Yakomina Inanosa,61, meregang nyawa di depan halaman rumahnya setelah disabet sebilah parang oleh anak kandungnya sendiri, Alex Inanosa,37.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey mengatakan, peristiwa pembunuhan ini terjadi di kampung Tofoy Distrik Sumuri Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (19/4/2020).

Menurut Krey, pihak kepolisian dari Pospol Sumuri, Polres Bintuni, sebelumnya mendapatkan laporan dari warga setempat adanya kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap ibu kandungnya sendiri.

"Pada hari Minggu, 19 April 2020 sekitar pukul 12.30 WIT anggota Pospol Sumuri menerima laporan dari seorang warga, bahwa pelaku yang merupakan anak kandung telah menganiaya ibu kandungnya dengan menggunakan sebilah parang,"ungkap Krey.

Atas laporan tersebut anggota Pospol mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati korban dalam posisi tergeletak menyamping kiri dengan luka sabetan di bagian leher hingga nyaris terputus, dan 2 luka di bagian tangan kiri. "Selanjutnya atas permintaan keluarga korban dibawa ke Puskesmas Tofoi untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut."ujar Krey.

Dalam kejadian ini pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah-langkah di antaranya, mendatangi TKP dengan menggunakan longboat, melakukan olah TKP, meminta Visum pada pihak rumah sakit setempat, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Anggota dari Pospol Samuri telah ke TKP. Untuk menjangkau lokasi kejadian, anggota kita harus menempuh perjalanan dengan menggunakan longboat, anggota langsung melakukan olah TKP, meminta Visum ke rumah sakit dan memeriksa sejumlah saksi, ada.tiga saksi yang kami periksa dalam kejadian ini,” jelas Krey.

Pihak kepolisian juga sudah membawa dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Babo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Untuk motif pembunuhan, Krey mengaku masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. "Informasi awal ada salah paham, tapi masih kita periksa lebih dalam oleh penyidik," ungkap Krey.

Atas peristiwa ini, menurut Krey, jika pelaku terbukti melakukan pembunuhan, pasal yang disangkakan adalah pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. "Kami juga akan meminta pemeriksaan Dokter kejiwaan untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,"ujar Krey.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa