floating-Cair Bulan Depan, Ini...
Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin
Cair Bulan Depan, Ini...
Cair Bulan Depan, Ini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS Tanpa Tukin
Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:07 WIB
JAKARTA - Pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin). Adapun gaji ke-13 hanya akan dicairkan sesuai gaji pokok dan tunjangan melekat tujuannya untuk menghemat belanja kementerian/lembaga.

Baca Juga: Cek Saldo & Tarik Tunai Lewat ATM Link Bakal Dipungut Biaya Bergema di Twitter

Soal kepastian tersebut telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021 dengan tujuan untuk menghemat belanja. Rencananya gaji ke-13 tanpa tukin akan dicairkan 1 Juni 2021 mendatang. "Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Baca Juga: Cair Bulan Depan, Segini Rincian Besaran Gaji ke-13 PNS

Kebijakan THR pemerintah yang berlaku pada tahun ini yakni tanpa tunjangan kinerja sebenarnya serupa dengan tahun lalu. Namun, keputusan besaran THR dan gaji ke-13 baru diumumkan menjelang pencairan gaji ke-13. Besaran gaji ke-13 tahun 2021tanpa tukin yang dibayarkan pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai rinciannya adalah sebagai berikut;

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.692.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000 Anggota: Rp 7.993.000.

Pegawai non PNS/PNS lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif setingkat eselon/pejabat

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000

Pegawai non PNS/PNS instansi pemerintah termasuk lemabaga nonstruktural dan PTN sesuai Perpres No.10/2016

Jenjang SD/SMP/SMA

a. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Jenjang SMA/DI/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000

Jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.411.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.046.000

Jenjang pendidikan S1/DIV/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.489.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.043.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.765.000

Jenjang pendidikan S2/S3/sederajat

a. Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.713.000

b. Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.306.000

c. Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.110.000.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN