KERINCI - Kasus
galian C ilegal di Kerinci terus berlanjut. Pasalnya, 6 lokasi galian C ilegal telah dipasang
police line pada Kamis (20/05/2021). Bahkan belum lama ini, Bareskrim Polri turun langsung ke 6 lokasi tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan alam di Bumi Sakti Alam Kerinci.
Ada 6 lokasi tambang yang diproses oleh Mabes Polri. Dimana Satu dilimpahkan ke Polda Jambi dan 5 lokasi tambang dilimpahkan penanganannya ke Polres Kerinci.
Baca juga: Tebing Galian C Setinggi 75 Meter Longsor, 3 Penambang Tewas Tertimbun Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edimardi Siswoyo mengatakan, 5 lokasi galian C telah diberi garis polisi. Dan saksi-saksi juga telah diperiksa penyidik."Lebih kurang 20 orang saksi sudah diperiksa, status sudah dinaikan ke penyidikan,” ungkap Edimardi, Jumat (21/05/2021).
Ditanya apakah sudah ditetapkan tersangka terkait kasus galian
C ilegal tersebut? Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar perkara. “Satu atau dua minggu lagi sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Baca juga: Tragis! Bocah Kakak Beradik Meregang Nyawa di Lubang Tambang Galian C Dari informasi yang berhasil dihimpun, aparat kepolisian sudah menyegel lokasi galian C. Ada lima galian C yang sudah diberi police line. Satu di antaranya galian C milik Pak Andeng di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. Dan lima lokasi berada di Kecamatan Gunung Kerinci yaitu, Roli, Doni, Muklis, Angga, Hardi dan Pak Tiwi.
(don)