JAKARTA -
Polda Metro Jaya menggrebek sebuah hotel di wilayah
Jakarta Barat karena menggelar aksi
prostitusi online . Dari hasil penggerebekan itu, puluhan orang yang berpraktik prostitusi
online diciduk.
Berdasarkan informasi yang diterima
SINDOnews.com, petugas Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 34 orang pria dan wanita yang diduga melakukan praktik terlarang itu. Dari puluhan orang yang diamankan tersebut beberapa di antaranya masih di bawah umur.
“Kalau yang di bawah umur masih berusia 17 tahun dan ada yang masih 15 tahun,” kata salah seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya kepada
SINDOnews.com, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga:
Faktor Ekonomi dan Salah Pergaulan, Penyebab Anak di Bawah Umur Terjerat Prostitusi Online Selain mengamankan wanita di bawah umur, petugas juga mengamankan beberapa wanita yang diduga juga menjajakan diri melalui online. “Jadi yang diamankan itu selain wanita kami juga amankan Joki dan mucikarinya, ada juga pengguna jasanya atau lelaki hidung belang yang kita amankan,” tegasnya.
Dari para pelaku yang diamankan, petugas mengamankan uang tuna Rp450.000, alat kontrasepsi, ponsel dan juga tagihan hotel.
Baca juga:
Buntut Kasus Prostitusi Online, RedDoorz Tebet Ditutup Permanen Satpol PP Pasal yang kenakan kepada para pelaku adalah, Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Kini seluruh pelaku yang diamankan masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya.
(mhd)