JAKARTA - Sebanyak 10 orang dari 34 pelaku
prostitusi online yang dibekuk petugas Subdit 5
Ditreskrimum Polda Metro Jaya merupakan
anak di bawah umur . Mereka masing-masing masih berusia 16 hingga 17 tahun dan belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan, mereka yang dibekukpun bukan perempuan melainkan remaja putra yang bertugas menjadi “joki” yang juga berperan untuk menjajakan remaja putri itu ke pria hidung belang. Masing-masing anak di bawah umur yang ditawarkan ke pria hidung belang itu yakni C (17), T (17), P (17), A (16), S (17), T (16), G (16), R (16) dan A (16).
Baca juga:
Gerebek Hotel di Jakarta Barat, Polisi Bekuk 34 Pelaku Prostitusi Online “Mereka yang masih di bawah umur langsung kita panggil orang tuanya dan kita lakukan pembinaan langsung,” kata petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya kepada
SINDOnews, Sabtu (22/5/2021).
Mereka yang diamankan memiliki tugas masing-masing dalam melakukan aksinya, mulai dari Mucikari, Joki dan wanita penjaja seks. Dalam melakukan aksinya, kelompok ini juga telah mebagi peran dan juga jatah masing-masing.
“Kami masih dalami, apakah kelompok ini terorganisir atau tidak,” ujarnya.
Baca juga:
Bertarif Rp500.000, Anak di Bawah Umur Ditawarkan ke Pria Hidung Belang Hingga saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhdap para pelaku yang dibekuk. Mereka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya. Sedangkan pelaku yang masih di bawah umur juga dilakukan pendampingan oleh petugas khusus.
(mhd)