TUBAN - Warsono, warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuba, digelandang oleh anggota Satreskrim Polres Tiban, usai melakukan
penyekapan dan pengeroyokan terhadap seorang pegawai leasing.
Baca juga: John Kei Tenang dan Tertawa saat Divonis 15 Tahun Penjara Kejadian bermula saat korban berinisial MJ melakukan penarikan kendaraan, berupa motor milik pelaku. Penarikan kendaraan dilakukan, karena motor yang dijaminkan pelaku mengalami
kredit macet .
Tak terima motornya diambil oleh pihak lembaga pemberi kredit, pelaku kemudian
mencari korban di kantornya. Namun upaya pencarian itu gagal. Pelaku tidak bertemu dengan korban yang dicarinya.
Baca juga: Viral Video Gadis Cantik Berhijab Kemudikan Truk Bergoyang Tabrak Gerbang Tol Madiun Pelaku kemudian mencari korban di tempat yang biasa dikunjunginya. Setelah bertemu korban, Warsono langsung memasukkan korban ke dalam mobilnya. Korban kemudian
disekap dan dikeroyok pelaku bersama rekannya.
Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat
menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Dalam Anus, 2 Remaja Diringkus Polda NTB Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan
kekerasan dan penyekapan .
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang
perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
(eyt)