floating-Dianggap Ikut Sebar...
Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
Dianggap Ikut Sebar...
Dianggap Ikut Sebar Berita Bohong Swab Test Habib Rizieq, Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 16:25 WIB
JAKARTA - Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntur Umum (JPU) dalam perkara menyiarkan berita tidak benar mengenai hasil swab test Habib Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa Andi Tatat selama 2 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021) sore. (Baca juga; Dituntut 6 Tahun Penjara, Habib Rizieq Dinilai Jaksa Tidak Sopan Dalam Persidangan )

JPU menyatakan bahwa Andi Tatat terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Baca juga; Menantu Habib Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Perkara RS Ummi Bogor )

"Terdakwa Andi Tatat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatannya menyiarkan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran," ujar Jaksa.

Sebelumnya, Mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas lebih dulu dituntut JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021). HRS dituntut 6 tahun penjara oleh JPU sementara menantunya Hanif Alatas dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Sidang Putusan Anak Korban Pencabulan di PN Jaktim
Puspadaya Perindo Dampingi...
Puspadaya Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak di PN Jaktim, Berharap Pelaku Dihukum Setimpal