SIDOARJO - Satgas
COVID-19 membubarkan acara pesta dan pertunjukan wayang yang digelar oleh seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pesta untuk acara khitan ini, digelar hingga larut malam dan bahkan ada pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Baca juga: Warga Meninggal Akibat COVID-19 di Lamongan Jadi Enam Orang Awalnya, upaya pembubaran kegiatan pesta tersebut mendapatkan perlawanan dari penyelenggara kegiatan. Namun akhirnya kegiatan itu bubar, setelah Satgas
COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, menyatakan kegiatan ini melanggar Perbub Sidoajo tentang aturan jam malam selama pandemi
COVID-19 .
Saat Satgas
COVID-19 yang dipimpin Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mendatangi rumah Kades Sidokepung, Elok Suciati, kegiatan pesta khitan itu sudah berlangsung hingga melebihi pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Tangis Pecah di Deliserdang, Kakak Tega Cangkul Kepala Adik Perempuannya Hingga Tewas Kedatangan Satgas
COVID-19 , mendapatkan perlawanan dari keluarga penyelenggara pesta, untuk tetap melanjutkan pesta hajatan dan pertunjukan wayang kulit. Berdasarkan Perbub Sidoarjo No. 58/2020, akhirnya petugas memaksa para tamu undangan, dan pemain pertunjukan wayang kulit untuk membubarkan diri.
Amirin yang juga sebagai Perwira Pengendali Satgas
COVID-19 , menegaskan, pembubaran kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran
COVID-19 yang hingga kini masih ada dan membahayakan masyarakat.
Baca juga: Pasuruan Gempar, Kobaran Api Meluluhlantakkan Pabrik Bak Mandi Setiap malam Satgas
COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, terus menggelar patroli di 18 kecamatan. Dan apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan, langsung dilakukan penindakan tegas, untuk menekan penyebaran
COVID-19 .
(eyt)