floating-Langgar Prokes, Gerai...
Langgar Prokes, Gerai McD Depok Disegel dan Didenda Rp5 Juta
Langgar Prokes, Gerai...
Langgar Prokes, Gerai McD Depok Disegel dan Didenda Rp5 Juta
Kamis, 10 Juni 2021 - 11:52 WIB
DEPOK - Gerai makanan cepat saji McDonald’s ( McD ) di City Plaza (Ciplaz) Depok disegel. Gerai tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan karena terjadi kerumunan saat driver ojek online mengambil orderan.

Ratusan ojol membeludak di depan gerai tersebut tanpa memerhatikan jarak. Mengetahui itu, Satpol PP Kota Depok mendatangi gerai dan melakukan penertiban.

Baca juga: BTS Meal Timbulkan Kerumunan, Polda Metro Akan Panggil Manajemen McDonald's

“Kami tutup sementara gerai McD di Ciplaz karena membeludaknya pembeli program BTS Meal di sana,” ujar Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Imbas Antrean BTS Meal Membludak, McDonald's Terapkan Buka Tutup Order

Kerumunan tersebut telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sesuai Perwal, McD dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta karena pelanggaran prokes.

Usai disegel, saat ini pihaknya menyiagakan personel Satpol PP dan Polri untuk bersiaga di McD Ciplaz Depok.
(jon)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru