SIMALUNGUN -
Bupati Simalungun, Radiapoh H Sinaga memerintahkan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menuntaskan pencairan
gaji ke-13 Aparatur Sipil Negata (ASN) dalam 3 hari terhitung sejak Kamis (10/6/2021).
Baca juga:
Wujudkan Simalungun Bersih, DLH Bagikan Sarana Pengelolaan Sampah "Gaji ke-13 sudah mulai dicairkan hari ini, Kamis (10/6/2021) dan saya perintahkan Kadis DPKAD mengupayakan tuntas 3 hari, termasuk yang untuk ASN bertugas di desa dan kecamatan, serta tidak boleh ada pengutipan," ujar Radiapoh, Kamis (10/6/2021).
Baca juga:
Penularan COVID-19 di Simalungun Tinggi, Wabup: yang Sudah Vaksin Jangan Merasa Kebal Radiapoh mengatakan, para ASN diharapkan memanfaatkan gaji ke 13 untuk kebutuhan pendidikan anak-anaknya, bukan dibelikan barang-barang atau untuk jalan-jalan.
"Gunakan gaji ke-13 yang diperuntukan pemerintah untuk pendidikan anak-anak, jangan untuk membeli barang-barang yang tidak perlu atau jalan-jalan. Apalagi di masa sulit di tengah pandemi COVID-19 ini, pemanfaatannya harus benar," sebut Radiapoh.
Sementara Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Simalungun, Frans N Saragih menambahkan, pencairan gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemkab Simalungun langsung disalurkan ke rekening penerima.
(shf)