MEDAN - Terjadi kerumunan disebuah
tempat karaoke di Kota Medan. Petugas gabungan dari Pemkot Medan, dan Polrestabes Medan, langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan, dan menyegel tempat karaoke Bos Que di Jalan Adam Malik.
Baca juga: 50 Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka, Asphija: Terus Taati Prokes Saat petugas gabungan tiba, sejumlah pengujung yang berada dalam
ruang karaoke , dan tengah dalam pengaruh narkoba panik mencoba melarikan diri. Upaya melarikan diri ini, dapat dicegah petugas, bahkan petugas pun menemukan pengujung yang kedapatan sembunyi di dalam gudang dan toilet.
Dalam razia tersebut, seluruh pengujung karoke yang dalam tengah
pengaruh narkoba , diperiksa dan digeledah satu-persatu. Bahkan, ada pengujung ditemukan petugas tengah mabuk narkoba hingga nyaris tak sadarkan diri.
Baca juga: Dihadang 4 Begal, Pelajar di Simalungun Berani Melawan dan Berduel Sebanyak 63 orang, baik pengunjung maupun
wanita pemandu lagu digiring ke Polrestabes Medan, untuk menjalani tes urine. Salah satu yang diangkut oleh petugas, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan sedang berkaraoke.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, juga ditemukan narkoba berupa pil ekstasi yang berjumlah sebanyak 25 butir. Pil ekstasi itu, diduga merupakan milik karyawan
tempat karaoke . Hal ini terungkap dari pengakuan seorang pengunjung, yang membeli ekstasi ke karyawan tempat karaoke seharga Rp300 ribu/butir.
Baca juga: Menyerbu Hutan, Prajurit Kopassus Lakukan Serangan Mematikan Terhadap KKB Kabagops Polrestabes Medan, AKBP A Sunurat mengatakan, sesuai surat edaran Wali Kota Medan,
tempat hiburan malam dilarang beroperasi untuk menekan penularan COVID-19. "Mereka mencoba mengelabuhi petugas, dengan beroperasi pada pukul 01.00 WIB," terangnya.
(eyt)