floating-Buat Laporan Palsu Terkait...
Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Buat Laporan Palsu Terkait...
Buat Laporan Palsu Terkait Penggelapan Motor, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Senin, 14 Juni 2021 - 22:43 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda membuat laporan ke SPKT Polres Kobar jika motor yang dikreditnya telah digelapkan oleh seseorang. Padahal ternyata motornya tersebut sudah dipindah tangankan (take over) bawah tangan kepada pembeli bernama DP.

Akibat tindakannya itu, pelaku berinisial RAR (19) ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Kobar atas tindak pidana membuat laporan palsu dan penggelapan sepeda motor kredit.

Pria asal Sukabumi, Jawa Barat, itu diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Minggu 13 Juni 2021. Diketahui, tersangka masih terikat perjanjian dengan salah satu perusahaan pembiayaan di Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menyampaikan, tersangka awalnya membuat laporan pengaduan masyarakat terkait penggelapan motor saksi DP (orang yang membeli motor RAR secara take over) pada Sabtu (12/6/2021)sekitar pukul 11.00 WIB di SPKT Polres Kobar.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata banyak yang janggal, sepeda motor milik tersangka ini sebenarnya sudah di take over kan kepada DP yang kini menjadi saksi pada 22 Mei 2021," ujar Devy, saat pers rilis di Aula Mapolres Kobar, Senin (14/6/2021).

Menurut pengakuan tersangka, ia menjual motornya kepada DP di bawah tangan, kemudian membuat laporan palsu dan diviralkan di media sosial agar DP segera membayar cicilan di perusahaan pembiayaan. Baca: Gara-gara Sekda Ditangkap Nyabu, Seluruh ASN Nias Utara Diminta Tes Urine.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar laporan polisi, 1 lembar surat tanda penerimaan laporan, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, sepeda motor Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, STNK atas nama tersangka, uang tunai Rp 2,7 juta," beber Devy.

Devy mengimbau kepada masyarakat Kotawaringin Barat jangan pernah membuat laporan palsu, hukuman yang siap menanti setiap perbuatan akan ada konsekuensinya. "Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP Jo Pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Bengkulu Mengaku Didatangi Arwah Anaknya.
(nag)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Telusuri Kredit...
KPK Telusuri Kredit Macet terkait Kasus LPEI
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Awaludin Noor Akhiri...
Awaludin Noor Akhiri Jabatan Ketua DPW PPP Kalteng dengan Soft Landing
Prabowo Beri Peringatan...
Prabowo Beri Peringatan ke Pejabat: Jangan Main-main dengan Laporan Palsu