floating-Penularan COVID-19 Terus...
Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN
Penularan COVID-19 Terus...
Penularan COVID-19 Terus Meningkat, Ini Larangan Bupati Majalengka untuk ASN
Sabtu, 19 Juni 2021 - 04:07 WIB
MAJALENGKA - Penularan COVID-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus mengalami peningkatan. Kondisi ini memaksa Bupati Majalengka, Karna Sobani membatasi kegiatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Baca juga: COVID-19 di Rembang Menggila, Seluruh Ruang Isolasi Kewalahan Tampung Pasien

Kebijakan pembatasan itu, dilakukan Karna Sobani dengan mengeluarkan surat edaran No. 443.1/1042/BPBD tentang Pedoman Pembatasan Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 18 Juni 2021 itu, Bupati Majalengka mengeluarkan tiga kebijakan bagi para ASN-nya. Kebijakan pertama terkait sistem kerja yang hanya diberlakukan 50 persen.

Baca juga: Asyik Berhubungan Seks, 12 Pasangan Kumpul Kebo Digerebek Satpol PP Parepare

"Kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, mengatur pembatasan tempat kerja / perkantoran di instansinya masing-masing dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 % dan Work From Office (WFO) sebesar 50% sesuai dengan kondisi epidemiologis dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, dan dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat," demikian bunyi SE pada poin pertama.

Selain itu, para ASN pun dilarang melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah. Poin tiga disebutkan, ASN diminta tidak menerima tamu secara langsung. "Tidak menyelenggarakan rapat/pertemuan yang menimbulkan kerumunan," bunyi poin empat.

Baca juga: Bali Gempar, Wanita Ini Asyik Tonton Suaminya Memperkosa Keponakannya Sendiri

Kendati demikian, Bupati Majalengka meminta kepala perangkat daerah untuk tetap meningkatkan capaian kinerja sesuai target kinerjanya, menegakkan disiplin ASN , serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing.

Sementara, terbitnya surat edaran itu salah satunya berdasarkan Keputusan Bupati No. 360/Kep.611-BPBD/2021 tanggal 15 Juni 2021, tentang Perpanjangan Kesebelas PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Majalengka.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK