PALEMBANG - Genderang perang terhadap
peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) terus ditabuh Polda Sumsel. Buktinya, dalam sepekan terakhir sebanyak 72 pengedar
narkotika berhasil diringkus oleh jajaran Polda Sumsel. Sebanyak 17 pemakain juga turut ditangkap.
Baca juga: Minggu Pagi Palembang Gempar, Polisi Bersenjata Laras Panjang Serbu Kampung Narkoba Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Isti Hariono, melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, ada sebanyak
89 tersangka dari 66 kasus narkotika yang ditangkap jajarannya dalam satu minggu terakhir.
"Terdapat dua satuan Polres jajaran yang menonjol pekan ini, yakni dari Polres Musi Banyuasin yang menangkap
13 tersangka dari 10 Laporan Polisi, lalu dari Polrestabes Palembang dengan 11 tersangka dari delapan Laporan Polisi," ujar Supriadi, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Tumpes Kelor, Cara Keji Belanda Menghabisi Keturunan Untung Surapati di Jawa Timur Selain itu, lanjut Supriadi, terdapat juga dari Polres Muara Enim dengan
sembilan tersangka dari enam Laporan Polisi; Polres OKU Timur sembilan tersangka dari lima Laporan Polisi; Polres Banyuasin tujuh tersangka dari enam Laporan Polisi; Polres OKI tujuh tersangka dari lima Laporan Polisi; dan Polres Lahat dengan tujuh tersangka dari empat Laporan Polisi.
"Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan enam tersangka dari empat Laporan Polisi; Polres Pagaralam empat tersangka dari empat Laporan Polisi; Polres Prabumulih empat tersangka dari tiga Laporan Polisi; Polres OKU tiga tersangka dari dua Laporan Polisi; Polres PALI dan Muratara masing-masing dengan
dua tersangka dari dua Laporan Polisi. Lalu dari Polres Musi Rawas, Polres Empat Lawang dan Polres Ogan Ilir masing-masing dengan satu tersangka dan satu Laporan Polisi," jelasnya.
Baca juga: Anak Hakim Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Diringkus Polda NTB Saat Ambil Paket Selain menangkap puluhan tersangka
kasus narkoba , polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika hasil penangkapan, seperti sabu, ganja, hingga ekstasi. "Untuk barang bukti yang kita amankan yakni sabu seberat 436,79 gram, kemudian ganja 454,38 gram, dan pil ekstasi sebanyak 65 butir," ungkap Supriadi.
Dari total barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka, maka Polda Sumsel dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan 5.021 jiwa dari
bahaya narkoba . "Polres jajaran khususnya wilayah jalur lintas Sumatera, agar Lebih meningkatkan giat razia rutin di jalur lintas pada jam rawan dan kendaraan yang dicurigai, terutama plat nomor kendaraan luar daerah," kata Supriadi.
(eyt)